Hukum Aborsi Menurut
Prespektif Islam
Oleh Yunika Sari
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Dewasa ini, pergaulan bebas antara laki-laki dan
perempuan telah menjelma menjadi hal yang lumrah. Hilangnya nilai-nilai agama
dalam kehidupan dan gencarnya media yang menawarkan kehidupan duniawi turut
memacu fenomena ini.
Pacaran sudah menjadi aktivitas yang lumrah, bahkan
kebanyakan orang tua merasa minder jika anaknya tidak memiliki pacar, karena
menurut mereka tidak memiliki pacar berarti sulit bergaul, sulit mendapatkan
jodoh, dan masa depannya suram.
Hubungan
intim terlarang inilah yang menyebabkan prosentase kehamilan diluar pernikahan
terus meningkat. Secara linier, aborsi pun semakin marak terjadi. Liputan 6.com
pada 20 April 2016 melaporkan, jika terus bertambah, maka angka aborsi yang
tadinya mencapai 2,3 juta/tahun bisa meningkat menjadi 3 juta/tahun.
Padahal
jelas, aborsi
adalah membunuh janin yang masih dalam kandungan. Berangkat dari ini, penulis
ingin membahas mengenai hukum aborsi menurut perspektif Islam.
B.
Rumusan masalah
Apa hukum Aborsi menurut prespektif islam?
C. Tujuan
penulisan
Mengetahui hukum aborsi menurut prespektif islam.
D. Manfaat
a. Agar
masyarakat mengetahui hukum aborsi.
b. Sebagai
sumbangan ilmu dan pengetahuan untuk perpustakaan Ma’had Ali Hidayaturrahman.
c. Agar
penulis paham dan mendalami tentang aborsi dan hukumnya.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Aborsi
1. Pengertian
aborsi dalam
tinjauan syar’i
Aborsi
secara etimologi adalah: pengguguran kandungan (janin) ia berasal dari kata جهض- جهضا)) artinya
menghilangkan, maka اجهضت الحامل artinya membuang anak sebelum
sempurna dan disebut dengan menggugurkan janin.
Akan tetapi oleh pakar bahasa kata Al-ijhadh lebih sering diartikan
dengan “keguguran janin sebelum memasuki bulan keempat dari usia kehamilannya”.
Adapun Istaqh “ keguguran yang terjadi pada usia kandungan antara empat
sampai tujuh bulan setelah fisiknya terbentuk secara sempurna dan telah
ditiupkan ruh”.
Adapun
aborsi secara termologi: Al-ijhad berarti mengakhiri kehamilan sebelum masanya,
baik terjadi dengan sendirian (keguguran) ataupun dilakukan dengan sengaja.
Para ahli fiqh abad pertengahan seperti Al Ghuzali, as Syarbini, al Khotib dan
ArRamli dan ulama Syafiiyah menggunakan istilah Al-Ijhadh untuk mengartikan
aborsi, adapun ulama Malikiyah, Hanafiyah dan Hanabilah menggunakan makna
Al-Isqath untuk mengartikan aborsi.
2.
Pengertian
aborsi dalam tinjauan medis
Aborsi
(bahasa Latin: abortus). Aborsi dalam istilah medis adalah berhentinya
kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu yang mengakibatkan kematian janin.
Apabila janin lahir selamat (hidup) sebelum 38 minggu namun setelah 20 minggu,
maka istilahnya adalah kelahiran prematur.
B. Sejarah
Aborsi
Pada akhir abad 18 M, berkembanglah di Eropa sebuah
pemikiran yang dipeloporo oleh Marcelius. Ia menulis sebuah makalah yang
berjudul “ Populasi penduduk dan dampaknya dalam masa depan bangsa “
Tahun 1213H / 1798M. Ia berpendapat bahwa perkembangan penduduk sangat pesat
sekali, sedangkan data devisa Negara tak mencukupi dengan pesatnya jumlah
penduduk. Oleh
karenanya Negara terancam kelaparan bila hal ini terus dilestarikan, dan ia pun
mengajak masyarakat dengan membatasi keturunan dengan jalan memakai gaya hidup
rahib (tidak menikah) atau mengakhirkan proses perkawinan sampai populasi
penduduk tidak bertambah.
Teori Marcelius in akhirnya banyak diikuti oleh
masa-masa berikutnya dengan berbagai alat yang semakin canggih dan dengan
tujuan sama, mengurangi populasi penduduk suatu Negara. Gerakan ini terus
berkembang di Amerika dan masyarakat menyambut progam ini dengan hangat, Sehingga
hal ini menjadi tradisi umum sampai saat ini. Berangkat dari sinilah muncul berbagai macam pencegah
kehamilan.
C. Pembagian
Aborsi
Aborsi
memiliki banyak macam dan bentuknya, sehingga untuk menghukuminya tidak bisa
disamakan dan dipukul rata. Diantara pembagian aborsi adalah sebagai berikut :
dalam kamus bahasa Indonesia aborsi adalah pengguguran, aborsi ini dibagi
menjadi dua yaitu:
Pertama: Aborsi Kriminalitas. Aborsi yang dilakukan dengan
sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Kedua : Aborsi Legal. Aborsi yang dilaksanakan dengan
sepengetahuan yang berwenang.
Adapun
menurut medis Aborsi terbagi menjadi dua, antara lain:
Pertama: Aborsi Spontan (Abortus
Spontaneus) yaitu: aborsi secara tidak sengaja dan belangsung alami. Masyarakat
mengenalnya dengan istilah keguguran.
Kedua: Aborsi buatan (Aborsi
Provocatus) yaitu: aborsi yang dilakukan dengan sengaja dan dengan tujuan
tertentu.
D. Bahaya
Aborsi
Aborsi
memiliki resiko yang tinggi bagi kesehatan dan keselamatan wanita.
Sangat
tidak benar jika ada yang mengiming-ngimingi bahwa aborsi tidak terasa sakit
bagi yang mengalaminya. Informasi menyesatkan ini yang membahayakan para
wanita, terutama mereka yang terpuruk tentang kandungan yang tidak
diinginkannya. Diantara resiko aborsi adalah:
Sangat
berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan wanita, sebagaimana yang ditulis
Briwan Clowes, phd dibukunya “fack of life” tentang resiko aborsi:
a.
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat
b.
Infeksi serius
disekitar kandungan
c.
Kerusakan leher
rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
d.
Kanker payudara (karena ketidak seimbangan
hormon estrogen pada wanita)
e.
Kanker indung
telur (Ovarian Cancer)
f.
Kanker leher
rahim (Cervical Cancer)
g.
Kanker hati
(Liver Cancer)
h. Kelainan pada
placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak
berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya.
i. Beresiko
menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
j. Infeksi rongga
panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
k. Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
E. Pandangan
Islam terhadap nyawa janin, dan pembunuhan
Sebelum
mendetail membahas tentang hukum aborsi, akan dijelaskan bagaimana pandangan
Islam terhadap nyawa janin dan pembunuhan, yaitu sebagai berikut :
Pertama : Manusia adalah ciptaan Allah yang mulia, tidak boleh
dihinakan, baik merubah ciptaan, mengurangi anggota tubuhnya dengan
memotongnya, atau membunuhnya. Sebagaimana firman Allah
وَلَقَدْ
كَرَّمْنَا بَنِي آدم
“Dan sesungguhnya kami telah
memuliakan umat manusia” (Al-isro’.70)
Kedua: Membunuh satu nyawa sama dengan membunuh semua orang,
menyelamatkan satu nyawa sama dengan menyelamatkan semua orang. Sebagaimana
firman Allah
مِن
أَجْلِ
ذَلِكَ كَتَبْنَا عَلَى بَنِي إِسْرَائِيلَ أَنَّهُ مَن قَتَلَ
نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ
جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
“Barang
siapa yang membunuh seorang manusia, maka seakan-akan dia telah membunuh
manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa seorang
manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara keselamatan nyawa manusia
semuanya.” (Qs. Al Maidah:32)
Ketiga : Dilarang
membunuh anak (termasuk didalamnya janin yang masih didalam kandungan), hanya
karena takut miskin. Sebagaimana firman Allah:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ
خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا
كَبِيرًا
“Dan
janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi
rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah
dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31)
Keempat : Setiap janin
yang terbentuk adalah kehendak Allah SWT, sebagaimana firman Allah:
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى
أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya
Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan.
Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.”
(QS al Hajj : 5)
Kelima : Larangan
membunuh jiwa tanpa hak, sebagaimana firman Allah SWT :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ
اللّهُ إِلاَّ بِالحَق
“Dan
janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah melainkan dengan alasan yang
benar “ ( Qs al Isra’ : 33 )
F.
Hukum Aborsi
Didalam teks-teks Al-Qur’an dan
Hadits tidak didapati secara khusus hukum aborsi. Akan tetapi yang ada ialah
larangan membunuh jiwa yang lain tanpa haq. Sebagaimana firman Allah SWT:
وَمَن يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا
فَجَزَآؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ
وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
“Dan
barang siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya
adalah neraka Jahanam, dan dia kekal di dalamnya,dan Allah murka kepadanya dan
melaknatnya serta menyediakan baginya adzab yang besar” (QS.
An Nisa’ : 93)
Begitu juga hadist yang diriwayatkan
oleh Ibnu Mas’ud bahwasanya Rosulullah saw bersabda :
إِنَّ
أَحَدَكُم يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا ثُمَّ
يَكُونُ فِي ذَلِكَ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يَكُونُ فِي ذَلِكَ مُضْغَةً
مِثْلَ ذَلِكَ ثُمَّ يُرْسَلُ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيهِ الرُّوحَ وَيُؤْمَرُ
بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيدٌ
“ Sesungguhnya seseorang dari
kamu dikumpulkan penciptaannya di dalam perut ibunya selama empat puluh hari.
Setelah genap empat puluh hari kedua, terbentuklah segumpal darah beku.
Ketika genap empat puluh hari ketiga , berubahlah menjadi segumpal daging.
Kemudian Allah mengutus malaikat untuk meniupkan roh, serta
memerintahkan untuk menulis empat perkara, yaitu penentuan rizki, waktu
kematian, amal, serta nasibnya, baik yang celaka, maupun yang bahagia. “ ( Bukhari dan Muslim )
Aborsi memiliki
dua keadaan, yaitu :
a.
Menggugurkan janin sebelum peniupan ruh
Dalam hal ini
para ulama berbeda pendapat,
Pendapat Pertama
: Menggugurkan
janin sebelum peniupan ruh hukumnya boleh. Madzhab hanafi dan hambali pun
berpendapat demikian.
Bahkan sebagian ulama membolehkan menggugurkan janin dengan obat.
Tetapi kebolehan ini disyaratkan adanya perintah atau izin dari medis (dokter)
dan orang tua.
Mereka berdalil
dengan hadist Ibnu Mas’ud di atas yang menunjukkan bahwa sebelum empat bulan roh
belum ditiup ke janin dan penciptaan belum sempurna, ia pun dianggap benda
mati, sehingga boleh digugurkan.
Pendapat kedua
: Menggugurkan janin sebelum peniupan
roh hukumnya makruh. Dan jika sampai pada waktu peniupan ruh, maka hukumnya
menjadi haram.
Dalilnya bahwa waktu peniupan ruh
tidak diketahui secara pasti, maka tidak boleh menggugurkan janin jika telah
mendekati waktu peniupan ruh , demi untuk kehati-hatian . Pendapat ini dianut
oleh sebagian ulama madzhab Hanafi dan Imam Romli salah seorang ulama dari
madzhab Syafi’i.
Pendapat ketiga : Menggugurkan
janin sebelum peniupan roh hukumnya haram. Dalilnya bahwa air mani sudah
tertanam dalam rahim dan telah bercampur dengan ovum wanita sehingga siap
menerima kehidupan, maka merusak wujud ini adalah tindakan kejahatan . Pendapat
ini dianut oleh Ahmad Dardir , Imam Ghozali dan Ibnu Jauzi.
Adapun status
janin yang gugur sebelum peniupan ruh (empat bulan), ia dianggap benda mati
tidak perlu dimandikan, dikafani, dan disholati.
Sehingga bisa dikatakan bahwa menggugurkan kandungan dalam fase ini tidak
dikatagorikan pembunuhan, tapi hanya dianggap merusak sesuatu yang bermanfaat.
Ketiga pendapat ulama di atas
tentunya dalam batas-batas tertentu, yaitu jika di dalamnya ada kemaslahatan,
atau dalam istilah medis adalah salah satu bentuk Abortus Profocatus
Therapeuticum, yaitu jika bertujuan untuk kepentingan medis dan terapi serta
pengobatan. Dan bukan dalam katagori Abortus Profocatus Criminalis, yaitu
yang dilakukan karena alasan yang bukan medis dan melanggar hukum yang
berlaku, sebagaimana yang telah dijelaskan di atas.
b. Menggugurkan
janin setelah peniupan ruh
Secara umum,
menggugurkan janin setelah peniupan ruh haram. Peniupan ruh terjadi ketika janin
sudah berumur empat bulan dalam perut ibu, Ketentuan ini berdasarkan hadist
Ibnu Mas’ud di atas. Janin yang sudah ditiupkan roh dalam dirinya, secara
otomatis pada saat itu, dia telah menjadi seorang manusia, sehingga haram
untuk dibunuh. Hukum ini berlaku jika pengguguran tersebut dilakukan tanpa ada
sebab yang darurat.
Namun jika
disana ada sebab-sebab darurat, seperti jika sang janin nantinya membahayakan
ibunya ketika ia lahir. Maka dalam hal ini ulama berbeda pendapat.
Pendapat
Pertama: Menyatakan
bahwa menggugurkan janin setelah peniupan ruh hukumnya tetap haram, walaupun
diperkirakan bahwa janin tersebut akan membahayakan untuk sang ibu yang
mengandungnya.
Dalilnya adalah firman Allah swt :
وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ
اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ
“ Dan janganlah kamu membunuh jiwa
yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang
benar. “ (QS. Al Israa’: 33)
Pendapat ini
juga mengatakan bahwa kematian ibu masih diragukan, sedang keberadaan janin
merupakan sesuatu yang pasti dan yakin, maka sesuai dengan kaidah fiqhiyah : “
Bahwa sesuatu yang yakin tidak boleh dihilanngkan dengan sesuatu yang masih
ragu.”, yaitu tidak boleh membunuh janin yang sudah ditiup rohnya yang
merupakan sesuatu yang pasti , hanya karena kawatir dengan kematian ibunya yang
merupakan sesuatu yang masih diragukan.
Pendapat kedua:
Dibolehkan
menggugurkan janin walaupun sudah ditiupkan roh kepadanya, jika hal itu
merupakan satu-satunya jalan untuk menyelamatkan ibu dari kematian. Karena
menjaga kehidupan ibu lebih diutamakan dari pada menjaga kehidupan janin,
karena kehidupan ibu lebih dahulu dan ada secara yakin, sedangkan kehidupan
janin belum belum bisa dipastikan keberadaannya.
Dan prediksi tentang keselamatan Ibu dan janin bisa
dikembalikan kepada ilmu kedokteran. walaupun hal itu tidak mutlak benarnya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dari keterangan
di atas, bisa diambil kesimpulan bahwa para ulama sepakat bahwa Abortus
Profocatus Criminalis, yaitu aborsi kriminal yang menggugurkan kandungan
setelah ditiupkan roh ke dalam janin tanpa suatu alasan syar’i hukumnya adalah “haram” dan termasuk
katagori membunuh jiwa yang diharamkan Allah swt.
Adapun aborsi
yang masih diperselisihkan oleh para ulama adalah Abortus Profocatus Therapeuticum, yaitu aborsi
yang bertujuan untuk penyelamatan jiwa, khususnya janin yang belum ditiupkan
roh di dalamnya.
Saran
Setelah kita mengetahui hukum
aborsi, sebagaimana yang telah dipaparkan diatas maka, bagi para remaja terutama remaja putri alangkah baiknya
lebih memperhatikan tentang pergaulan. Karena pergaulan
bebaslah yang banyak menjadi permulaan hubungan terlarang yang akhirnya
mengakibatkan para korban melakukan aborsi.
Diperlukan andil orang tua dalam
masalah ini. karena segala tingkah anak adalah pengaruh besar dari pendidikan
orang tua.
DAFTAR PUSTAKA
Ghanim, Umar bin Muhammad bin Ibrâhim, Diadaptasi
dari kitab Ahkâmul-Janîn fîl-Fiqhil-Islâm. Cet. ke-1.
ttp.: Dâr Ibnu Hazm, 1421 H
Waziratul
Auqof wa su’uni al Islamiyah, mausuatul fiqhiyah. Cet. Ke-2.
Kuwait: Toba’ah dzatul salasil 1404H/1983M
http://genbagus.blogspot.com/2014/08/teori-kependudukan-teori-malthus.html,
http://genbagus.blogspot.com/2014/08/teori-kependudukan-teori-malthus.html, diakses 28/05/2016