Letakkanlah segala harapanmu diatas Kehendak Allah
Jika tidak, siap-siap lah,, air matamu akan tumpah karena segala kekecewaanmu.
Kamis, 28 April 2016
Getaran Rindu
Detakan jam yang terasa panjang,,, perjalanan yang tak kunjung usai,,, menyisakan rasa lelah dan jenuh, belum ada tempat untuk menyandarkan segala keluh dan kesah,,,, semoga manisnya pertemuan terasa indah kala seluruh orang yang tercinta bisa ikut juga merasakan manisnya saat itu. moga kita selalu mengarah dalam kebaikan, amin.Penantian panjang Q,,,,,,,
Semoga berujung kebahagiaan,,,,
Tentang mu
Salahkah jika seseorang membenci tanpa sebab, orang yang sangat bnyak berperan baik dihidupnya,salahkah ia membenci orang yang selalu ringan tangan menolongnya??
salahkah ia jika membenci orang yang selalu ada dan menolongnya tanpa ia minta,???
jika benar, ia salah hukuman apa yang pantas untuknya,??? karna tlah melukai orang lain dengan segala sikap dan ucapannya,,,,,,,,,,
Rukun-Rukun Shalat
Rukun-Rukun
Shalat
oleh: Yunika Sari
A.
Pendahuluan
Sebagai seorang muslim, sudah
seharusnya mengetahui hal-hal wajib yang harus ia kerjakan, baik amalan hati
ataupun amalan anggota badan. Akan tetapi dewasa ini banyak umat Islam yang
tidak mengetahui tentang amalan-amalan apa yang dicintai Allah, dan apa syaratnya
agar amalan yang dikerjakan diterima oleh Allah SWT. Banyak juga umat Islam
saat ini, beribadah hanya sekedar melepas tanggungan, tanpa niat mendekatkan
diri kepada Allah.
Padahal andaikan umat Islam tahu,
shalat adalah waktu tepat seorang hamba dekat dengan Rabbnya, tentunya dengan
hati khusyu’ mengharap RidhoNya. Shalat adalah amalan yang pertama dihisab
diakhirat kelak. dan ia merupakan pembeda antara orang Islam dan kafir. Allah
menurunkan perintah shalat kepada Rasululloh ﷺ
pada tahun ke-5 sebelum hijrah. Sangat disayangkan jika seorang hamba
melaksanakan shalat setiap harinya, tapi shalatnya tidak sempurna atau tidak
sah karna ia tak mengetahui tentang rukun dan syarat shalat yang harus
dipenuhi.
B.
Definisi Rukun
Rukun
menurut etimologi adalah: Bagian dari bagian sesuatu[1]
Imam Ghozali berkata: kedudukan rukun sama dengan syarat dalam shalat,[2]
keduanya wajib dipenuhi dalam kriteria shalat yang sah. Hanya saja kalau syarat
dilaksanakan sebelum shalat dimulai sampai usainya shalat, seperti bersuci,
menutup aurat dan lainnya. Adapun rukun dilaksanakan didalam shalat, seperti
ruku’, sujud, dan lainnya. Rukun dalam shalat tidak boleh ditinggalkan baik
karena sengaja, lupa atau pun memang tidak tahu. Karena rukun itu seperi
pondasi dalam rumah. Artinya rumah tidak akan berdiri tanpa adanya pondasinya,
begitu juga rukun dalam shalat.
C.
Perbedaan Rukun Shalat menurut 4
Madzhab
Para ulama berbeda pendapat mengenai
pembagian rukun-rukun shalat. menurut Ulama Hanafiyah, fardhu-fardhu
shalat ada enam, yaitu berdiri sambil membaca takbiratul ihram, berdiri,
membaca ayat Al-Qur’an, ruku’, sujud, dan duduk dalam tasyahud akhir. Adapun
pembagian yang wajib ada delapan belas yaitu gerakan shalat selain yang fardhu.
ulama Hanafiyah menyebutkan hukum meninggalkan wajib shalat berdosa, namun
shalatnya tidak batal.
Adapun menurut Madzhab Maliki:
rukun-rukun dalam sholat berjumlah empat belas. Madzhab Maliki membuat
batasan-batasan rukun dalam shalat. yaitu “ shalat itu terdiri atas ucapan dan
perbuatan. Segala ucapan dalam shalat bukanlah termasuk fardhu kecuali tig hal:
takbiratul ihram, membaca surat al-fatihah, dan salam. Segala perbuatan dalam
shalat juga buka termasuk fardhu kecuali tiga hal, yaitu: mengangkat kedua
tangan ketika takbiratul ihram, duduk dalam tasyahud, dan menoleh ke kanan
ketika salam.
Menurut Madzhab Syafi’i:
rukun-rukun shalat ada tiga belas rukun. Dan Ulama Syafi’i menerangkan bahwa,
fardhu dalam shalat tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi, jika ia ingat dan
ia masih dalam posisi shalat atau beberapa menit setelah salam, maka ia harus
melengkapi shalatnya, lantas menambahkannya dengan sujud sahwi.
Menurut Madzhab Hanbali rukun
shalat ada empat belas. Dan madzhab Hanbali menjelaskan bahwa perkara fardhu
atau wajib tidak gugur karena ditinggalkan dengan sengaja, lupa atau tidak
tahu.
D.
Macam-macam Rukun Shalat
1.
Niat
Niat
adalah: menyebut didalam hati[3].
Berniat didalam segala ibadah adalah dihati, tidak cukup hanya diucapkan di
lisan saja sedang hati dalam keadaan lalai. Akan tetapi tidak membahayakan jika
yang di lisan tak sesuai dengan yang di hati, misalnya seorang berniat dalam
hatinya ingin melakukan shalat dzuhur, akan tetapi yang terucap di lisannya
adalah niat shalat azar, maka shalatnya tetap sah.
Imam
Ghozali berkata: Niat termasuk syarat shalat, karena hakikatnya niat itu di
jaga mulai dari awal shalat sampai akhir. Tidak boleh ada hal-hal yang bisa
merusak niat, begitu juga dengan syarat shalat yang lain yang harus dijaga
sampai shalat usai seperti wudhu, dan menghadap kiblat.
Niat
ialah kehendak atau keinginan hati, jadi jika seseorang telah meniatkan dirinya
untuk shalat maka wajib untuknya menghadirkan hati semata-mata hanya untuk
Allah. Dua hal yang di tentukan niat
sebelum memulai shalat yaitu:
a)
Meniatkan shalat untuk membedakan
shalat dengan amalan-amalan yang lain
b)
Menyebutkan niat shalat dengan jelas
shalat apa yang ia kerjakan, misalnya: zuhur, asar ataupun jum’at
Keraguan
dalam hati sangat mempengaruhi kesahan shalat, karena keraguan dalam hati akan
menggoyahkan niat dalam shalat. Jika seseorang ragu dalam shalatnya, antara
keluar atau melanjutkan shalatnya, maka shalatnya batal. Andaikata seseorang
menggantungkan niat keluar dari shalat dengan suatu hal, misalnya berucap:
kalau si fulan nanti membuatku marah, atau mengetuk pintu, aku akan keluar dari
shalatku, maka saat itu juga shalatnya batal, menurut qoul yang rojih.
Batas
maksimal niat adalah ketika takbiratul ihram, akan tetapi diperbolehkan
mendahulukan niat sebelum takbir dalam waktu yang sebentar. Akan tetapi apabila
waktu pemisahnya lama atau niatnya dibatalkan, maka niat ini menjadi tidak sah.[4]
Dan tidak disyariatkan harus menyebutkan
bilangan shalat, atau menyebutkan shalat menghadap kiblat. Ada beberapa shalat
yang niatnya harus diucapkan, seperti mengqodo shalat, shalat gerhana.
2. Takbiratul
Ihram
Takbiratul
ihram adalah gerakan awal dalam shalat, dan diiringi dengan lafazd”Allahu
Akbar”. Dalil wajibnya takbiratul ihram terdapat dalam surah al-mudatsir ayat
3: وَرَبُّكَ فَكَبِّر adapun dari hadits
Rasulullah SAW adalah:
}إذَا
قُمتَ اِلى الصَّلاَة فَاسبغ الوُضُوء ثُمَّ استقبل القبلة وكبر{
menurut
Nawawi hadits ini adalah ahsan dan lebih cocok untuk dalil wajibnya takbiratul
ihram.
Mengucapkan
takbiratul ihram hukumnya wajib, sedangkan mengangkat tangan ketika
takbiratul ihram, sunah
Beberapa
syarat yang harus dipenuhi dalam takbiratul ihram[5]:
a)
Harus dibaca ketika berdiri jika shalat
fardhu.
b)
Berdiri tegak dan tidak boleh
bersandar.
c)
Harus dengan bahasa arab, dilarang
melafadkannya dengan terjemahannya, misal “Allah Maha Besar”.
d) Harus
dengan lafazh “الله” dan lafazh ” اكبر” Dan diharamkan melafazhkan selain lafazh الله اكبر, walaupun makna yang dimaksud sama, misal:
الرحمن اكبر,الرب اعظم, الرحمن اجل”[6],
akan tetapi ulama syafi’iyah mengecualikan jika lafazh اكبر , ditambah ال, misal:الأكبر, diperbolehkan karena lafazh yang ini
untuk pengagungan Allah.
e)
Tertib antara dua lafazh tersebut,”الله اكبر”, dilarang mengucapkan lafazhnya اكبر الله.
f)
Tidak boleh memanjangkan hamzah pada
lafazh الله, dan ba pada lafazh اكبر. Dan tidak boleh membaca tasydid pada huruf ba’.
g)
Bila sebagai ma’mum takbiratul ihram,
harus sesudah imam takbir.
Jika
mengulang-ngulang takbir, karena berusaha menghadirkan niat dan hati, akan
tetapi tetap sult bahkan tak bisa, maka takbir ganjilnya yang dihitung.
Akan
tetapi jika mengulang-ngulang takbirnya hanya untuk main-main maka tidak boleh.
3. Membaca
Al-Fatihah
Membaca
Al-Fatihah termasuk rukun dalam shalat. Dan membaca Al-fatihah dalam keadaan
berdiri tegak, dan dilarang melafazhkan terjemahannya, dan sama saja hukumnya
untuk imam ataupun ma’mum, bahwa al-fatihah harus dibaca, baik dishalat
jahriyah ataupun sirriyah.
Rasulullah
SAW bersabda
لاَصَلاَةَ
لِمَن‘ لَم‘ يَقرَأ بِفَاتِحَةِ الكِتَاب
“seseorang
tidak dikatakan shalat, jika tidak membaca surah al-fatihah”.
Ulama
berselisih pendapat mengenai bacaan Basmallah, apakah ia termasuk ayat dari
surah Al-fatihah, atau tidak? Raudhoh berkata didalam kitabnya,: Bismillahirrahmannirrahim,
adalah ayat dari surah al-fatihah. Dengan hujjah: diriwayatkan dari Darul
Qutbi, dari Ummu Salamah Ra, Rasulullah SAW bersabda:
عَد
بسملة اية من الفاتحة[7]
Adapun
bagi orang yang tidak mampu menghafal surah al-fatihah, tapi ia mampu menghafal
ayat yang lain, maka sebagai gantinya ia
membaca surah yang ia hafal sebanyak tujuh ayat. Sebab dzikir yang paling utama
setelah al-fatihah ialah ayat Al-Qur’an yang lain, jika tidak bisa maka bacalah
dzikir,
سُبحاَنَا
لله وَالحَمدُ لله وَلاَ إله إلاَ الله وَ
الله اَكبَر وَلاَ حَول وَ لاَ قُوة إلا باِالله العَظِيم
Dan
haruskah dzikir yang diucapkan sebagai ganti surah al-fatihah sebanyak tujuh
kali? Menurut Rofi’i : iya, memang seharusnya melafazhkan dzikir sebanyak tujuh
kali.
4. Ruku’
Ruku’
merupakan salah satu gerakan shalat, dan jika dalam shalat tidak melakukan
gerakan ruku’ maka shalatnya tidak sah. Karena hukum ruku’ ialah wajib
berdasarkan nash dan ijma’[8].
Allah SWT berfirman
يأَيُّهاَ
الذِينَ ءَامَنُوااركَعُو وَاسجُدُوُا
“Hai
orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu,” (Qs. Al-Hajj {22}:77)
Adapun
tatacara ruku’ yang dicontohkan Rasulullah SAW ialah hendaknya mengangkat kedua
tangan setinggi bahu, kemudian mengucap takbir. Sebagimana Rasulullah SAW
bersabda,
اِنَّ
رَسُولُ الله كاَنَ يَرفَعُ يَدَيهِ حَذوَ مَنكِبَيه إذَافتَتَحَ الصَلاَةَ وَإذَا
كَبَّرَ للرُكُوع وَإذَا رَفَعَ رَاسَهُ مِنَ الرُكُوع رفَعَهُما كَذالِكَ أيضًا
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika
memulai shalat (yakni ketika takbiratul ihram), ketika takbir untuk ruku’, dan
begitu juga ketika mengangkat kepala dari ruku’, beliau juga mengangkat
tangannya seperti itu. ( HR,Bukhori Muslim)
Pandangan
mata ketika shalat ialah menghadap kearah tempat sujud, ini adalah pendapat
para ulama ahli fiqih dari madzhab Hanafi, Syafi’I dan Hanbali. Akan tetapi
para ulama mengecualikan ketika tasyahud. Adapun ketika tasyahud, maka
pandangan mata kearah jari telunjuk. Rasulullah SAW bersabda:
اَنَّ
رَسُولَ الله كَان إِذَا قَعَدَ فيِ التَّشَهُد وَضَعَ كَفَّهُ اليُسرَى وَأَشَارَ
بِالسَّيّابَةِ لاَ يُجَوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتُهُ
“Sesungguhnya
Rasulullah SAW saat duduk tasyahud maka beliau meletakkan telapak tangan kiri
diatas paha kirinya serta menunjuk dengan jari telunjuknya, pandangannya tak
pernah melebihi telunjuknya. (HR. Nasai)
Sedagkan
pandangan mata ketika ruku’ ialah memandang tepat ke arah depan ketika ia dalam
posisi ruku’, hal ini verlandaskan oleh sabda Nabi SAW
كَانَ
رَسُولُ الله يَستَفـَحُ الصَلاَةَ باِالتَكبِيرِ وَالقِرَغءَةُ باِلحَمدُ لله
رَبَّ العَلَمِينَ وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَم يُشخِصُ رَاسُهُ وَلَم يُصَوبَهُ وَ
لَكِنَّ بَينَ ذَالِك
“Rasulullah
SAW memulai shalat dengan membaca takbir dan memulai membaca ayat dengan AlhamdulillahiRabbilaalamin.
Apabila beliau ruku’ beliau tidak meninggikan kepalanya (mendongakkan
kepala) dan tidak pula merendahkannya (merundukkan kepala) melainkan
pertengangahan antara keduanya(datar).” (HR.Muslim)
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan, bahwa posisi ruku’ ialah
punggungnya lurus sama rata, kepala tidak terlalu merunduk atau mendongak.
Maksudnya ialah posisi kepala lurus dengan punggungnya sehingga pandangan
matanya ditanah yang ada dihadapan matanya.
Imam
Ahmad berkata: “apabila seseorang ruku’ hendaknya memegang kedua lututnya,
merenggangkan jari-jarinya dan menahan dengan siku dan jari, meluruskan
punggungnya dan tidak boleh mengangkat kepala atau merendahkannya”.[9]
Tata
cara ruku’ yang benar ialah dengan meluruskan punggung dan lehernya, karena
Nabi Muhammad SAW selalu meluruskan punggung dan lehernya dan tidak mengangkat
kepala atau menurunkannya sehingga apabila ada air yang ditaruh diatasnya, maka
air itu tenang dan tidak tumpah. [10]
Apabila
seseorang yang shalat tidak mampu membungkuk sedemikian rupa, kecuali dengan
alat bantu, maka ia wajib mencari alat bantu tersebut. Atau ia harus berpegang
kepada sesuatu jika perlu untuk menyempurnakan ruku’nya. Jika tidak mampu juga
ia wajib membungkuk semampunya ia ruku’. Jika ini juga tidak mampu ia boleh menyempurnakan
ruku’nya dengan isyarat mata ketika ia berdiri. Dan segala cara ini ditetapkan
untuk orang yang shalat dalam keadaan berdiri[11].
Rasulullah
SAW telah mengajarkan kepada umatnya doa yang dibaca ketika ruku’. Diantara
doanya antara lain:
عَن
حُذَيفَةَ قَالَ صَلأَيتُ مَعَ رَسُولِ الله ﷺ
فَكَانَ يَقُولُ فىِ رُكُوعِهِ سُبحَانَ رَبِّيَ العَظِيم
Dari
Hudzaifah berkata: “ aku shalat bersama Rasulullah ﷺ , ketika ruku’ beliau membaca:
سُبحَانَ
رَبيَّ العَظِيم
“Maha
suci Allah, Tuhanku yang Maha Agung,” (HR Muslim)
Doa
diatas dibaca sebanyak tiga kali.
Atau
membaca tasbih yang tidak dibatasi jumlahnya dalam ruku’ dan sujud.
عَن
عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهَا قَالَت : كَانَ النَّبِيِّ ﷺ
يَقُولُ
فِي رٌكُوعِهِ وِسُجُودِهِ سُبحَانَكَ اللهمَّ رَبَّنَا وَبِحَمدِكَ اللهَمَّ
اغفِرلِي
“
Dari Aisyah RA berkata: “Adalah Nabi ﷺ ketika ruku’ dan sujud membaca bacaan:
سُبحَنَكَ
اللهَمَّ رَبَّنَا وَبِحَمدِكَ اللهَمَّ اغفِرلِي
“Maha
Suci Engkau ya Allah Tuhan kami, segala puji hanya bagi-Mu, maka ampunilah aku” (HR
Bukhari)
5. I’tidal
I’tidal
adalah bagian dari rukun shalat, dan hendaknya ketika orang yang shalat bangun
dari ruku’ hendaknya mengangkat kedua tangannya seraya berkata “samiAllahu
liman hamidah” Rasulullah ﷺ bersabda:
عَن
عَبدِ اللهِ بِن عُمَر رَضِيَ اللهَ عَنهَمَا قَال رَاَيتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ إِذَ
ا
قَامَا الصَلاَةِ رَفَعَ يَدَيهِ حَتَّي يَكُونُا
حَذوَ
مَنكِبَيهِ وَكَانَ يَفعَلُ ذَالِكَ حِينَ
يُكَبِّرُ للرُّكُوع وَيَفعَلُ ذَلِكَ
إِذَا رَفَعَ رَاسَهُ مِن الرُّكُوعِ وَيَقُول سَمِعَ اللهَ
لِمَن
حَمِدَهُ وَلا يَفعَلُ ذَالِكَ فِي السُجُودِ
“ Dari
Abdullah bin Umar RA berkata, aku melihat Rasulullah ﷺ apabila berdiri untuk shalat, beliau
mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya,. Beliau juga
melakukan seperti itu ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya
bangkit dari ruku’ sambil mengucapkan “SAMIALLAHU LIMAN HAMIDAH” (semoga Allah
mendengar orang yang memujiNya) namun beliau tidak melakukan seperti itu ketika
akan sujud”. (HR Bukhari dan Muslim)
sebagaimana
Nabi ﷺ juga
bersabda:
ثُمَّ
ارفَع حَتَى تَعتَدِل قَائِمًا
“,,,,
kemudian hendaklah kamu bangun, sehingga kamu berdiri lurus.”
Jika
seseorang yang sedang shalat, mengangkat kepalanya dari ruku’ lalu sujud,
kemudian ia ragu, apakah ia telah menyempurnakan i’tidalnya atau belum, maka
hukumnya ia harus mengulang i’tidalnya lalu sujud lagi. Dan janganlah mushalli
(orang yang shalat) mengangkat kepalanya dari ruku’ kecuali niat untuk i’tidal.
Akan tetapi beda halnya jika darurat, semisal ketia ia ruku’ ia melihat seekor
ular di sekitar tempat ia shalat, maka ketika ia mengangkat kepalanya karena
takut, tidak dihukumi sebagai i’tidal. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad
Mengerjakan rukun ini (I’tidal) hukumnya
wajib, maka konsekuwensinya jika meninggalkan karena lupa maka ia harus
menggantinya dengan sujud sahwi.[12]
Dan jika meninggalkannya dengan sengaja, maka hukumnya sangat makruh dan harus
mengulang shalatnya untuk menyempurnakan shalatnya yang pertama.
Mushali
tidak
boleh memanjangkan i’tidalnya, karena memanjangkan i’tidal dengan sengaja
ketika shalat, menyebabkan batalnya shalat. Ada tiga pendapat tentang ini, qoul
yang ashah dari tiga pendapat itu, yang diungkapkan Imam Haramain, dan
diputuskan pula oleh Al-Baghawi, hukum shalatnya batal, kecuali ditempat-tempat
yang dibenarkan syariat untuk memanjangkannya, seperti pada waktu qunut atau
shalat tasbih.
Qoul
yang kedua mengatakan: hukum shalatnya tidak batal. Adapun pendapat ketiga:
jika ia memanjangkan i’tidalnya dengan membaca dzikir-dzikir yang lain yang
tidak dimaksudkan sebagai qunut, maka shalatnya tidak batal. Dan qoul ini yang
dipilih Imam Nawawi seraya mengatakan bahwa itulah qoul yang rojih. Maka
menurut apa yang dishohihkan Imam Nawawi ini, disebutkan didalam kitab Al-Minhaj
bahwa batas panjangnya i’tidal itu harus ditetapkan, seperti panjangnya berdiri
untuk membaca, demikian yang dinukil Al-Khawarizmi. Begitu pula jarak lamanya
seperti duduk diantara duduk sujud, dan duduk tasyahud, agar ada perbedaan
antara keduanya.
Adapun
dalam masalah posisi tangan setelah bangkit dari ruku’, para ulama ahli fikih
berbeda pendapat. Ada dua peendapat dikalangan ulama ahli fikih.
Pendapat pertama: Qabdh
(sedekap, tangan kanan diletakkan diatas tangan kiri) sehingga sama dengan posisi
tangan ketika berdiri sebelum ruku’. Ulama yang berpegang dengan pendapat ini
berdalih dengan hadits seorang sahabat yang bernama Wa’il ibnu Hujr RA yang
menerangkan tata cara shalat Nabi ﷺ. Wa’il
menyebutkan:
كَنَا
اِذَا قَامَ فِي الصَلاةِ قَبضٌ عَلَى شِمَالِهِ بيَمِينِهِ
“Sesungguhnya
ketika berdiri dalam shalat, Nabi ﷺ memegang lengan kirinya dengan lengan
kanannya (bersedekap)” (HR Al-Baihaqi dan Ath-Thabari)
Menurut
pendapat pertama ini, bersedekap disaat berdiri bersifat umum, baik sebelum
ruku’ maupun setelahnya. Pendapat ini yang
dipilih oleh syaikh Abdullah bin Baz
Pendapat
kedua: Irsal (kedua
tangan dilepas disamping badan, tidak bersedekap). Alasannya tidak ada dalil
dari as-Sunnah yang secara jelas menunjukkan qabdh ketika berdiri
i’tidal. Adapun hadits Wa’il RA yang dijadikan sebagai dalil qabdh sama
sekali tidak menunjukkan qabdh setelah ruku’, karena qabdh yang
ada dalim hadits Wa’il adalah sebelum rukuk. Ini adalah pendapat yang dipilih
oleh syaikh al-Albani.
Imam
Ahmad berkata: “ apabila seseorang telah mengangkat kepalanya dari ruku’
(i’tidal), maka dia boleh irsal, (kedua tangan dilepas disamping badan,
tidak bersedekap) atau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya (qabdh).[13]
6. Sujud
Sujud
adalah bagian dari rukun shalat, sebagaiman firman Allah SWT
اركَعُو
وَ اسجُدُوا
“Rukuklah
dan sujudlah”
Batas
minimal sujud seorang mushalli, ia wajib meletakkan dahinya diatas bumi,
ulama Syafi’iyah menegaskan, bukan hanya diletak akan tetapi menekan dahi itu
kebumi, jika mushalli bersujud diatas rumput atau tikar, maka ia tetap wajib
menekan dahinya kebumi, hingga berbekas didahinya. Hujjahnya ialah sabda
Rasulullah SAW
إِذَا
سَجَدتَ فَمَكِّن جَبهَتَكَ مِنَ الأَرضِ وَلاَ تَنقُر نَقرًا
“apabila
kamu bersujud, hendaklah kamu menekankan dahimukebumi dan jangan kamu
mencecah-cecah semata”. (Riwayat Ibnu Hibban dalam shahihnya)
Tidak
sempurna sujud seseorang apabila hanya pelipisnya, atau hidungnya, atau bahkan
sujud diatas sorbannya. Lalu Apakah wajib bagi mushalli meletakkan kedua telapak tangannya, kedua
lututnya, kedua ujung kakinya, bersamaan dengan dahinya? Ada dua pendapat
menjawab pertanyaan ini, pendapat pertama, yang adzar pada Imam Rafi’i ialah
tidak wajib. Adapun pendapat kedua yang adzar pada Imam Nawawi wajib. Berarti
jumlah anggota sujud ada tujuh menurut ulama Syafi’iyah yaitu: “dahi,
telapak tangan, kedua lutut, jari-jari kedua kaki yang dalam”.[14]
Disyariatkan
ketika sujud, supaya bagian anggota bawah badan (bagian punggung) lebih tinggi
dari bagian atas (bagian kepala) menurut qaul yang ashah, sebab Al-Bara’ bin
Azib meninggikan punggungnya diwaktu sujud, seraya berkata “beginilah yang
dilakukan Rasulullah SAW” demikian diriwayatkan Abu Daud dan AN-Nasa’I dan
dishohihkan Ibnu Hibban.
Apabila
kesulitan mengangkat bagian anggota bawah keatas, apakah wajib meletakkan alas
seperti bantal ditempat sujud untuk meletakkan dahinya keatas alas itu? Ada dua
pendapat, yang rojih seperti didalam Syarh Al-Kabir, tidak wajib. Dan
dishohihkan didalam Syarh As-Shagir wajib.
Dan
seandainya didahinya ada luka dan dibalutnya dengan kain, kemudian dia bersujud
diatas buntalan kain tersebut, hukumnya mencukupi, dan ia tak perlu mengqada’.
Kalau ia tidak mampu bersujud karena suatu illat(sebab) hendaknya ia
mengisyarat dengan kepala. Dan jika tidak mampu dengan kepalanya maka beri isyarat
dengan matanya, dan tidak wajib untuknya mngqada’.
7. Duduk
diantara dua sujud
Menurut
mayoritas ulama, duduk diantara dua sujud termasuk fardhu dalam shalat. Sedang
menurut Hanafiyah hanya wajib tidak sampai fardhu, karena dalil yang berbunyi,
“kemudian bangkitlah dari sujud dan tuma’ninah dalam duduk”.
Ulama’
Syafi’iyah menambahkan: bangundari sujudnya harus disertai niat, jika ia bangun
karena darurat dan tanpa ada niat maka itu tidak termasuk bangun dari sujud.
Dan jangan terlalu lama dalam duduk dan I’tidal kkarena keduanya adalah rukun
yang bukan dzatnya, hanya saja untuk memisahkan dua sujud.
Jumhur
ulama’ berpendapat bahwa disunnahkan bagi wanita ataupun pria ketika duduk
diantara dua sujud posisi kaki dalam keadaan iftirros, ( duduk diatas telapak
kaki bagian kiri, dan posisi kaki kanan tegak dan menghadap kiblat, dan
meletakkan kedua tangannya diatas kedua lututnya sambil merenggangkan jari-jari
tangan dan kiri). Adapun menurut Hanafi, posisi duduk ketika duduk diantara dua
sujud adalah tawarruk (kaki kiri masuk kedalam, dan duduk menyentuh
tanah sedang posisi kaki kanan tegak dan menghadap kiblat)
Dalil
yang digunakan jumhur adalah, hadits Abi Hamid As-Sya’idi, tentang sifat shalat
Nabi Muhammad ﷺ:
ثُمَّ
ثَنِيَ رِجله يُسرى, وَقَعَدَ عَلَيهَا, ثمَّ اعتدل حَتَّى رجعَ كل عظم فى
مَوضِعِهِ, ثم هوى ساجدًا
“
kemudian melipat kaki kiri dan mendudukinya, lantas duduk tegak hingga semua
persendian kembali pada tempatnya semula, setelah itu baru sujud kembali”.
8. Tuma’ninah
pada ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud
Menurut
Hanafiyah hukum tuma’ninah adalah wajib. Dan menurut Malikiyah dan Hanabilah,
tuma’ninah adalah bagian dari ruku. Sedang menurut Syafi’iyah tuma’ninah ialah
syarat pada rukun.[15]
Rasulullah
ﷺ bersabda:
إِذَا قُمتَ إِلَى الصَّلَاة فأسبغ
الوَضُوء, ثُمَّ استِقبَل القِبلَة فَكَبِّر, ثمَّ اقرأ مَا تَيسَر مَعَكَ مِنَ
القران, ثَمَّ اركع حَتَّى
راكِعا, ثم ارفع حتى تعتدِلَ قَئِمَا,
ثُمَّ السجد حتى تطمَئنَّ سَاجدًا, ثم ارفع حتى تطمَئنَّ جَلِسًا, ثم اسجد حتى
تطمئنّ
ساجدًا, ثم افعل ذالك في صلاتكَ كُّهَا
“
Apabila engkau mendirikan shalat, maka mulailah dengan wudhu, kemudian
menghadaplah ke kiblat, kemuudian bacalah, bacaan Al-Qur’an, kemudian sujudlah
sampai engkau merasa tenang, kemudian bangkitlah untuk i’tidal smapai engkau
merasa tenang, kemudian sujudlah sampai engkau meras tenang, kemudian
bangkitlah untuk duduk sampai engkau merasa tenang, kemudian sujudlah sampai
engkau merasa tenang, dan lakukanlah itu dalam setiap shalatmu shalatmu”.
Dan ini
adalah dalil wajibnya tuma’ninah.
Hakikat
Tuma’ninah orang yang ruku', I’tidal, sujud, duduk antara dua sujud ialah:
berdiri bertahan pada kondisinya untuk beberapa lama, yaitu selama ia membaca “SubhanAllah”
satu kali. Jika ia menambah tuma;ninahnya lebih dari ukurat waktu tersebut,
hukumnya sunnah.[16]
9. Duduk
tasyahud akhir
Tasyahud
adalah salah satu gerakan shalat yang berada pada rakaat terakhir atau pada rakaat
kedua. Adapun mengisyaratkan dengan jari telunjuk (mengangkatnya) maka ia telah
mengikuti petunjuk Nabi Muhammad ﷺ dalam melaksanakan shalatnya. Adapun kapan
waktu mengangkatnya (jari telunjuk) adalah masalah afdhaliyyah (yang lebih
utama)
Ada
sebuah riwayat dari Ibnu Umar RA:
أَنَّ النَّبِي ﷺ
كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ
يَدَهُ اليُمنَى عَلَى رُكبَتِهِ وَرَفَعَ إِصبَعَهُ التي تَلِي الإبهَام يَدعُو
بِهَا وَيَدَهُ اليُسرَى عَلَى رُكبَـِهِ بَاسِطَهَا عَلَيهِ
“
Sesungguhnya Nabi ﷺ saat duduk dalam shalatnya meletakkan
telapak tangan kanannya diatas lututnya dan mengangkat jari sebelah jempolnya
(telunjuk). Beliau berdoa dengannya, sedangkan telapak tangan kirinya
diletakkan diatas lutut yang satunya. Beliau membuka telapak tangan kiri yang ada
diatas lutut”.( HR Tirmidzi)
Maksud
sabda Beliau ‘dan memngangkat jari sebelah jempolnya (telunjuk) yang digunakan
berdoa oleh beliau’ menunjukkan bahwa mengangkat telunjuk dimulai ketika berdoa
dalam tasyahud. Adapun lafazh doa dimulai dimulai dari dua kalimat syahadat
karena didalamnya terdapat pengakuan dan penetapan ke Maha Esaan Allah Ta’ala,
sedangkan hal itu adalah sebab doa lebih berpeluang dikabulkan. Selanjutnya
mulailah mengucapkan (Allahumma shalli ‘ala Muhammad) hungga akhir
tasyahud dan akhir salam.adapun awal tasyahud (Attahiyyatulillah sampai
ucapan wa ‘ala ibadillahi sholihin) bukanlah termasuk doa, namun itu adalah
memuji Allah dan doa keselamatan bagi hamba-Nya.
Adapun
hukum menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud, para ulama berbeda pendapat
tentang ini, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah: orang yang sedang
tasyahud tidak usah menggerakkan jari telunjuknya.[17]
Sedang menurut Hanbali: tidak menggerakkan jari telunjuk ketika
tasyahud.[18]
Menurut Malikiyah: orang sedang tasyahud hendaknya, disertai dengan
menggerakkan jari telunjuknya kesamping kanan dan kesamping kiri hingga salam.[19]
Menurut Hanafiyah: tidak menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
10. Salawat
atas Nabi Muhammad ﷺ
Hukum
Shalawat atas Nabi Muhammad ﷺ ada dua
pendapat: menurut Syafi’iyah dan Hanbali ialah: sunnah hukumnya ketika duduk
tasyahud pertama, tapi wajib dibaca ketika duduk di tasyahud kedua.[20]
Sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan Ka’ab dari Ajroh berkata:
فَقَلنَا
قَد عَرَفنَا كيفَ نُسَلم عَلَيكَ فَكَيفَ نصَلي عَلَيكَ؟ قَاَلوا اللهم صل على
محمد وعل ال محمد كما صليت
على
ابراهيم وبارك علي محمد وال محمد كما بركت على إبراهيم ثم تسلمون علي
“Maka kami (para sahabat bertanya) wahai
Rasulullah kami telah tau bagaimana mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana
cara kami bersholawat kepada engkau,? Rasulullah ﷺ menjawab ‘ katakanlah Shalli Ala
Muhammad wa ala ali Muhammad kama sholaita ala Ibrahim wa baroka ala Muhammad
wa ali Muhammad kama barokta ala Ibrahim,”
Adapun
menurut Malikiyah membaca Shalawat Nabi di duduk tasyahud tidak wajib[21].
Akan tetapi jika seseorang meninggalkan tasyahud dan sholawat atas Nabi
Muhammad ﷺ di shalatnya, maka rusaklah shalatnya,
dan ia harus mengulang tasyahud dan shalawat tersebut.[22]
11. Salam
pertama dan niat keluar dari shalat
Salam
adalah bagian dari rukun shalat. Hukum salam dalam shalat adalah wajib, dan
tidak sah sholat seseorang jika meninggalkan salam.[23]
Sedangkan menurut Hanafiyah, salam tidaklah wajib.[24]
Dan diperintahkan bagi orang yang shalat, untuk mengucapkan dua kali salam
diakhir shalatnya, baik imam ataupun ma’mum, ataupun shalat sendirian. Dan yang
diucapkan tiap salam adalah “Assalamualaikum warahmatullah”.[25]Rasulullah
ﷺ bersabda:
تَحرِمُهَا التَكبير وَتَحليلُهَا
التَسلِيم
“ shalat di mulai dengan takbir, dan
diakhiri dengan salam”
Dan
janganlah mengganti lafadz ‘assalamualaikum’ dengan lafadz yang lain, misal
salami alaikum, atau salamuallahi alaikum. Karena sudah sangat jelas
hadits rasul bahwa yang harus diucapkan adalah lafazh Assalamualaikum, dan bagi siapa yang
menggantinya dengan sengaja maka batal sholatnya.[26]
Bolehkah
mengucapkan lafazh assalamualaikum dengan tanwin? Ada dua pendapat, menurut Rafi’i:
boleh mengucapkan salam dengan tanwin, di qiyaskan pada tasyahud karena tanwin
berada setelah alif lam. Adapun menurut Imam Nawawi: Nash yang paling
shahih adalah, tidak diperbolehkan.
Ada dua
pendapat tentang hukum niat keluar dari sholat, pendapat pertama ialah wajib,
ini pendapat yang dipilih oleh syaikh, karena salam adalah wajib di setiap
akhir sholat, maka wajib meniatkannya, seperti niat ketika takbiratul ihram
karena salam adalah lafzh yang sering diucapkan manusia, jadi meniatkannya agar
ada pembeda antara salam di akhir sholat dengan salam dikehidupan sehari-hari.
Adapun
pendapat yang kedua: tidaklah wajib, karena salam tidaklah sama dengan
takbiratul ihram, karena takbir itu amalannya dengan niat, sedangkan salam
tidak. Wallahu A’lam
E. Penutup
Dapat
disimpulkan bahwa setiap rukun-rukun dalam shalat harus kita kerjakan. Dan wajib mengulang shalat jika terjadi kecacatan
dalam shalat dengan sengaja. Dan harus mengganti gerakan shalat yang tertinggal
baik karena lupa ataupun lalai, serta di akhiri dengan sujud sahwi sebelum
salam.
Adapun
ikhtilaf para Ulama dalam rukun-rukun shalat bukanlah sebuah permasalahan,
karena rukun-rukun shalat termasuk bagian dari fikih, dan fikih adalah suatu
pembahasan yang furu’ yang didalamnya banyak ikhtilaf-ikhtilaf para
Ulama yang saling memiliki hujjah atau dalil sebagai sandaran. Yang dianjurkan
untuk kita adalah meneliti dan mencari kebenaran tentang keshohihan hadits yang
digunakan sandaran para ulama’, dan memilih pendapat yang lebih mendekati
kebenaran. Jangan hanya taqlid, tapi harus ittiba’ dan memiliki dalil yang kuat
sebagai sandaran.
Demikian
sedikit penjelasan mengenai rukun-rukun shalat, yang tentunya masih jauh dari
kesempurnaan. Harapan besar bagi penulis, semoga tulisan ini dapat bermanfaat
bagi penulis dan untuk orang lain. Dan semoga ini bisa menjadi amal pahala
untuk penulis dan pembaca nantinya. Waallahua’lam.
[1]
Ibrohim Amin, Mu’jam Wasith, jild.2, hal 395
[2]
Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam
wa Adilatuhu,
(Depok: Gema Insani, 2013), penj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, cet. ke-4, jild.2, hal. 21
[3]
Imam Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Husaini
ad-Dimasyqi As-Syafi’i, Kifayat
al Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub
al-Ilmiyah, 2012), cet. ke-6,
jild.1, hal.226
[6]
Imam Abi Zakariya Yahya bin Syirof Nawawi Ad-Damasyqi, Raudhoh Tholibin, (Saudi: Dar ‘Alim al-Kutub) hal 337
[7]
رواه ابن خزيمة
[9]
Abu Muhammad Abdullah Bin Ahmad Bin Muhammad Ibnu Qadamah al-Hanbali, Al-Mughni,
(Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), cet. ke-1, jild.2, hal.576
[10]
Wizarotul Auqof wa Su’uni
Islamiyah, Mausu’ah
Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, (Kuwait,
Tobaatu Dzatu Salam) jild. 11, hal. 355
[11]
Imam Taqiyuddin Abu Bakr Bin Muhammad Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, (Dar al-Kutub al- Ilmiyah) jild.1,hal. 240
[12]
Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, (Depok: Gema Insani, 2013), penj. Abdul Hayyie
al-Kattani dkk, cet.ke-4, jild.2 hal. 47
[15]
Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi fikih Islami, jilid1,hal 167
[16]
Abu Bakr Jabir Al-Jazair, Minhajul Muslim, hal 306
[17]
Abdurrahman Al-Jazari, Kitab Fiqih ‘ala
Madzab Arba’ah, (Beirut: Dar Al-Kutub
Al-Ilmiyah, 2006), hal
139
[18]
Wizarotul Auqof Wa Suun Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, cet. ke-2, jild 27, hal 101
[19]
Ibid
[20]
Adil al-Aziz, Tamam al-Minah fi fiqh al-kitab wa shohih as-sunnah,
(Alexandrea: Dar al-Aqidah,2009) jild.1, hal. 271
[22]
Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris Assyafi;i, Al-Umm, (Beirut: Dar Al-Fikr, 2009), cet ke-1, jild.1, hal. 135
[23]
Imam Abi Huain Yahya bin abi Khoir Al-Imran as-Syafi’i al-Yamani, al-Bayan fi Syarh Muhadzab, (Beirut: Dar Al Fikr), cet. ke-1, jild.1, hal. 333
[24]
Ibid
[25]
Ibid, hal. 139
[26]
Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al- Akhyar, (Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah), jild.1 hal. 165
Langganan:
Postingan (Atom)
