Kamis, 28 April 2016

My Allah

Letakkanlah segala harapanmu diatas Kehendak Allah
Jika tidak, siap-siap lah,, air matamu akan tumpah karena segala kekecewaanmu.

Getaran Rindu

Detakan jam yang terasa panjang,,, perjalanan yang tak kunjung usai,,, menyisakan rasa lelah dan jenuh, belum ada tempat untuk menyandarkan segala keluh dan kesah,,,, semoga manisnya pertemuan terasa indah kala seluruh orang yang tercinta bisa ikut juga merasakan manisnya saat itu. moga kita selalu mengarah dalam kebaikan, amin.
              
                        Penantian panjang Q,,,,,,,
                             Semoga berujung kebahagiaan,,,,

Tentang mu

Salahkah jika seseorang membenci tanpa sebab, orang yang sangat bnyak berperan baik dihidupnya,
salahkah ia membenci orang yang selalu ringan tangan menolongnya??
salahkah ia jika membenci orang yang selalu ada dan menolongnya tanpa ia minta,???
jika benar, ia salah hukuman apa yang pantas untuknya,??? karna tlah melukai orang lain dengan segala sikap dan ucapannya,,,,,,,,,,


Rukun-Rukun Shalat


Rukun-Rukun Shalat
oleh: Yunika Sari 
A.    Pendahuluan
Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya mengetahui hal-hal wajib yang harus ia kerjakan, baik amalan hati ataupun amalan anggota badan. Akan tetapi dewasa ini banyak umat Islam yang tidak mengetahui tentang amalan-amalan apa yang dicintai Allah, dan apa syaratnya agar amalan yang dikerjakan diterima oleh Allah SWT. Banyak juga umat Islam saat ini, beribadah hanya sekedar melepas tanggungan, tanpa niat mendekatkan diri kepada Allah.
Padahal andaikan umat Islam tahu, shalat adalah waktu tepat seorang hamba dekat dengan Rabbnya, tentunya dengan hati khusyu’ mengharap RidhoNya. Shalat adalah amalan yang pertama dihisab diakhirat kelak. dan ia merupakan pembeda antara orang Islam dan kafir. Allah menurunkan perintah shalat kepada Rasululloh ﷺ pada tahun ke-5 sebelum hijrah. Sangat disayangkan jika seorang hamba melaksanakan shalat setiap harinya, tapi shalatnya tidak sempurna atau tidak sah karna ia tak mengetahui tentang rukun dan syarat shalat yang harus dipenuhi.
B.     Definisi Rukun
Rukun menurut etimologi adalah: Bagian dari bagian sesuatu[1] Imam Ghozali berkata: kedudukan rukun sama dengan syarat dalam shalat,[2] keduanya wajib dipenuhi dalam kriteria shalat yang sah. Hanya saja kalau syarat dilaksanakan sebelum shalat dimulai sampai usainya shalat, seperti bersuci, menutup aurat dan lainnya. Adapun rukun dilaksanakan didalam shalat, seperti ruku’, sujud, dan lainnya. Rukun dalam shalat tidak boleh ditinggalkan baik karena sengaja, lupa atau pun memang tidak tahu. Karena rukun itu seperi pondasi dalam rumah. Artinya rumah tidak akan berdiri tanpa adanya pondasinya, begitu juga rukun dalam shalat.
C.    Perbedaan Rukun Shalat menurut 4 Madzhab
Para ulama berbeda pendapat mengenai pembagian rukun-rukun shalat. menurut Ulama Hanafiyah, fardhu-fardhu shalat ada enam, yaitu berdiri sambil membaca takbiratul ihram, berdiri, membaca ayat Al-Qur’an, ruku’, sujud, dan duduk dalam tasyahud akhir. Adapun pembagian yang wajib ada delapan belas yaitu gerakan shalat selain yang fardhu. ulama Hanafiyah menyebutkan hukum meninggalkan wajib shalat berdosa, namun shalatnya tidak batal.
Adapun menurut Madzhab Maliki: rukun-rukun dalam sholat berjumlah empat belas. Madzhab Maliki membuat batasan-batasan rukun dalam shalat. yaitu “ shalat itu terdiri atas ucapan dan perbuatan. Segala ucapan dalam shalat bukanlah termasuk fardhu kecuali tig hal: takbiratul ihram, membaca surat al-fatihah, dan salam. Segala perbuatan dalam shalat juga buka termasuk fardhu kecuali tiga hal, yaitu: mengangkat kedua tangan ketika takbiratul ihram, duduk dalam tasyahud, dan menoleh ke kanan ketika salam.
Menurut Madzhab Syafi’i: rukun-rukun shalat ada tiga belas rukun. Dan Ulama Syafi’i menerangkan bahwa, fardhu dalam shalat tidak bisa digantikan dengan sujud sahwi, jika ia ingat dan ia masih dalam posisi shalat atau beberapa menit setelah salam, maka ia harus melengkapi shalatnya, lantas menambahkannya dengan sujud sahwi.
Menurut Madzhab Hanbali rukun shalat ada empat belas. Dan madzhab Hanbali menjelaskan bahwa perkara fardhu atau wajib tidak gugur karena ditinggalkan dengan sengaja, lupa atau tidak tahu.  
D.    Macam-macam Rukun Shalat
1.      Niat
Niat adalah: menyebut didalam hati[3]. Berniat didalam segala ibadah adalah dihati, tidak cukup hanya diucapkan di lisan saja sedang hati dalam keadaan lalai. Akan tetapi tidak membahayakan jika yang di lisan tak sesuai dengan yang di hati, misalnya seorang berniat dalam hatinya ingin melakukan shalat dzuhur, akan tetapi yang terucap di lisannya adalah niat shalat azar, maka shalatnya tetap sah.
Imam Ghozali berkata: Niat termasuk syarat shalat, karena hakikatnya niat itu di jaga mulai dari awal shalat sampai akhir. Tidak boleh ada hal-hal yang bisa merusak niat, begitu juga dengan syarat shalat yang lain yang harus dijaga sampai shalat usai seperti wudhu, dan menghadap kiblat.
Niat ialah kehendak atau keinginan hati, jadi jika seseorang telah meniatkan dirinya untuk shalat maka wajib untuknya menghadirkan hati semata-mata hanya untuk Allah. Dua  hal yang di tentukan niat sebelum memulai shalat yaitu:
a)         Meniatkan shalat untuk membedakan shalat dengan amalan-amalan yang lain
b)        Menyebutkan niat shalat dengan jelas shalat apa yang ia kerjakan, misalnya: zuhur, asar ataupun jum’at
Keraguan dalam hati sangat mempengaruhi kesahan shalat, karena keraguan dalam hati akan menggoyahkan niat dalam shalat. Jika seseorang ragu dalam shalatnya, antara keluar atau melanjutkan shalatnya, maka shalatnya batal. Andaikata seseorang menggantungkan niat keluar dari shalat dengan suatu hal, misalnya berucap: kalau si fulan nanti membuatku marah, atau mengetuk pintu, aku akan keluar dari shalatku, maka saat itu juga shalatnya batal, menurut qoul yang rojih.
Batas maksimal niat adalah ketika takbiratul ihram, akan tetapi diperbolehkan mendahulukan niat sebelum takbir dalam waktu yang sebentar. Akan tetapi apabila waktu pemisahnya lama atau niatnya dibatalkan, maka niat ini menjadi tidak sah.[4]
 Dan tidak disyariatkan harus menyebutkan bilangan shalat, atau menyebutkan shalat menghadap kiblat. Ada beberapa shalat yang niatnya harus diucapkan, seperti mengqodo shalat, shalat gerhana.
2.      Takbiratul Ihram
Takbiratul ihram adalah gerakan awal dalam shalat, dan diiringi dengan lafazd”Allahu Akbar”. Dalil wajibnya takbiratul ihram terdapat dalam surah al-mudatsir ayat 3: وَرَبُّكَ فَكَبِّر adapun dari hadits Rasulullah SAW adalah:
}إذَا قُمتَ اِلى الصَّلاَة فَاسبغ الوُضُوء ثُمَّ استقبل القبلة وكبر{
menurut Nawawi hadits ini adalah ahsan dan lebih cocok untuk dalil wajibnya takbiratul ihram.
Mengucapkan takbiratul ihram hukumnya wajib, sedangkan mengangkat tangan ketika takbiratul ihram, sunah      
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam takbiratul ihram[5]:
a)        Harus dibaca ketika berdiri jika shalat fardhu.
b)        Berdiri tegak dan tidak boleh bersandar.
c)        Harus dengan bahasa arab, dilarang melafadkannya dengan terjemahannya, misal “Allah Maha Besar”.
d)       Harus dengan lafazh “الله” dan lafazh ” اكبر” Dan diharamkan melafazhkan selain lafazh الله اكبر, walaupun makna yang dimaksud sama, misal: الرحمن اكبر,الرب اعظم, الرحمن اجل”[6], akan tetapi ulama syafi’iyah mengecualikan jika lafazh اكبر , ditambah ال, misal:الأكبر, diperbolehkan karena lafazh yang ini untuk pengagungan Allah.
e)        Tertib antara dua lafazh tersebut,”الله اكبر”, dilarang mengucapkan lafazhnya اكبر الله.
f)         Tidak boleh memanjangkan hamzah pada lafazh الله, dan ba pada lafazh اكبر. Dan tidak boleh membaca tasydid pada huruf ba’.
g)        Bila sebagai ma’mum takbiratul ihram, harus sesudah imam takbir.
Jika mengulang-ngulang takbir, karena berusaha menghadirkan niat dan hati, akan tetapi tetap sult bahkan tak bisa, maka takbir ganjilnya yang dihitung.
Akan tetapi jika mengulang-ngulang takbirnya hanya untuk main-main maka tidak boleh.
3.      Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah termasuk rukun dalam shalat. Dan membaca Al-fatihah dalam keadaan berdiri tegak, dan dilarang melafazhkan terjemahannya, dan sama saja hukumnya untuk imam ataupun ma’mum, bahwa al-fatihah harus dibaca, baik dishalat jahriyah ataupun sirriyah.
Rasulullah SAW bersabda
لاَصَلاَةَ لِمَن‘ لَم‘ يَقرَأ بِفَاتِحَةِ الكِتَاب
“seseorang tidak dikatakan shalat, jika tidak membaca surah al-fatihah”.
Ulama berselisih pendapat mengenai bacaan Basmallah, apakah ia termasuk ayat dari surah Al-fatihah, atau tidak? Raudhoh berkata didalam kitabnya,: Bismillahirrahmannirrahim, adalah ayat dari surah al-fatihah. Dengan hujjah: diriwayatkan dari Darul Qutbi, dari Ummu Salamah Ra, Rasulullah SAW bersabda:
عَد بسملة اية من الفاتحة[7]
Adapun bagi orang yang tidak mampu menghafal surah al-fatihah, tapi ia mampu menghafal ayat yang lain,  maka sebagai gantinya ia membaca surah yang ia hafal sebanyak tujuh ayat. Sebab dzikir yang paling utama setelah al-fatihah ialah ayat Al-Qur’an yang lain, jika tidak bisa maka bacalah dzikir,
سُبحاَنَا لله وَالحَمدُ لله وَلاَ إله  إلاَ الله وَ الله اَكبَر وَلاَ حَول وَ لاَ قُوة إلا باِالله العَظِيم
Dan haruskah dzikir yang diucapkan sebagai ganti surah al-fatihah sebanyak tujuh kali? Menurut Rofi’i : iya, memang seharusnya melafazhkan dzikir sebanyak tujuh kali.
4.      Ruku’
Ruku’ merupakan salah satu gerakan shalat, dan jika dalam shalat tidak melakukan gerakan ruku’ maka shalatnya tidak sah. Karena hukum ruku’ ialah wajib berdasarkan nash dan ijma’[8]. Allah SWT berfirman
يأَيُّهاَ الذِينَ ءَامَنُوااركَعُو وَاسجُدُوُا
“Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu,” (Qs. Al-Hajj {22}:77)
Adapun tatacara ruku’ yang dicontohkan Rasulullah SAW ialah hendaknya mengangkat kedua tangan setinggi bahu, kemudian mengucap takbir. Sebagimana Rasulullah SAW bersabda,
اِنَّ رَسُولُ الله كاَنَ يَرفَعُ يَدَيهِ حَذوَ مَنكِبَيه إذَافتَتَحَ الصَلاَةَ وَإذَا كَبَّرَ للرُكُوع وَإذَا رَفَعَ رَاسَهُ مِنَ الرُكُوع رفَعَهُما كَذالِكَ أيضًا
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengangkat kedua tangannya sejajar dengan kedua bahunya ketika memulai shalat (yakni ketika takbiratul ihram), ketika takbir untuk ruku’, dan begitu juga ketika mengangkat kepala dari ruku’, beliau juga mengangkat tangannya seperti itu. ( HR,Bukhori Muslim)
Pandangan mata ketika shalat ialah menghadap kearah tempat sujud, ini adalah pendapat para ulama ahli fiqih dari madzhab Hanafi, Syafi’I dan Hanbali. Akan tetapi para ulama mengecualikan ketika tasyahud. Adapun ketika tasyahud, maka pandangan mata kearah jari telunjuk. Rasulullah SAW bersabda:
اَنَّ رَسُولَ الله كَان إِذَا قَعَدَ فيِ التَّشَهُد وَضَعَ كَفَّهُ اليُسرَى وَأَشَارَ بِالسَّيّابَةِ لاَ يُجَوِزُ بَصَرُهُ إِشَارَتُهُ
“Sesungguhnya Rasulullah SAW saat duduk tasyahud maka beliau meletakkan telapak tangan kiri diatas paha kirinya serta menunjuk dengan jari telunjuknya, pandangannya tak pernah melebihi telunjuknya. (HR. Nasai)
Sedagkan pandangan mata ketika ruku’ ialah memandang tepat ke arah depan ketika ia dalam posisi ruku’, hal ini verlandaskan oleh sabda Nabi SAW
كَانَ رَسُولُ الله يَستَفـَحُ الصَلاَةَ باِالتَكبِيرِ وَالقِرَغءَةُ باِلحَمدُ لله رَبَّ العَلَمِينَ وَكَانَ إِذَا رَكَعَ لَم يُشخِصُ رَاسُهُ وَلَم يُصَوبَهُ وَ لَكِنَّ بَينَ ذَالِك
“Rasulullah SAW memulai shalat dengan membaca takbir dan memulai membaca ayat dengan AlhamdulillahiRabbilaalamin. Apabila beliau ruku’ beliau tidak meninggikan kepalanya (mendongakkan kepala) dan tidak pula merendahkannya (merundukkan kepala) melainkan pertengangahan antara keduanya(datar).” (HR.Muslim)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin menjelaskan, bahwa posisi ruku’ ialah punggungnya lurus sama rata, kepala tidak terlalu merunduk atau mendongak. Maksudnya ialah posisi kepala lurus dengan punggungnya sehingga pandangan matanya ditanah yang ada dihadapan matanya.
Imam Ahmad berkata: “apabila seseorang ruku’ hendaknya memegang kedua lututnya, merenggangkan jari-jarinya dan menahan dengan siku dan jari, meluruskan punggungnya dan tidak boleh mengangkat kepala atau merendahkannya”.[9]
Tata cara ruku’ yang benar ialah dengan meluruskan punggung dan lehernya, karena Nabi Muhammad SAW selalu meluruskan punggung dan lehernya dan tidak mengangkat kepala atau menurunkannya sehingga apabila ada air yang ditaruh diatasnya, maka air itu tenang dan tidak tumpah. [10]
Apabila seseorang yang shalat tidak mampu membungkuk sedemikian rupa, kecuali dengan alat bantu, maka ia wajib mencari alat bantu tersebut. Atau ia harus berpegang kepada sesuatu jika perlu untuk menyempurnakan ruku’nya. Jika tidak mampu juga ia wajib membungkuk semampunya ia ruku’. Jika ini juga tidak mampu ia boleh menyempurnakan ruku’nya dengan isyarat mata ketika ia berdiri. Dan segala cara ini ditetapkan untuk orang yang shalat dalam keadaan berdiri[11].
Rasulullah SAW telah mengajarkan kepada umatnya doa yang dibaca ketika ruku’. Diantara doanya antara lain:
عَن حُذَيفَةَ قَالَ صَلأَيتُ مَعَ رَسُولِ الله ﷺ فَكَانَ يَقُولُ فىِ رُكُوعِهِ سُبحَانَ رَبِّيَ العَظِيم
Dari Hudzaifah berkata: “ aku shalat bersama Rasulullah ﷺ , ketika ruku’ beliau membaca:
سُبحَانَ رَبيَّ العَظِيم
“Maha suci Allah, Tuhanku yang Maha Agung,” (HR Muslim)
Doa diatas dibaca sebanyak tiga kali.
Atau membaca tasbih yang tidak dibatasi jumlahnya dalam ruku’ dan sujud.
عَن عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنهَا قَالَت : كَانَ النَّبِيِّ ﷺ يَقُولُ فِي رٌكُوعِهِ وِسُجُودِهِ سُبحَانَكَ اللهمَّ رَبَّنَا وَبِحَمدِكَ اللهَمَّ اغفِرلِي
“ Dari Aisyah RA berkata: “Adalah Nabi ﷺ ketika ruku’ dan sujud membaca bacaan:
سُبحَنَكَ اللهَمَّ رَبَّنَا وَبِحَمدِكَ اللهَمَّ اغفِرلِي
“Maha Suci Engkau ya Allah Tuhan kami, segala puji hanya bagi-Mu, maka ampunilah aku” (HR Bukhari)
5.      I’tidal
I’tidal adalah bagian dari rukun shalat, dan hendaknya ketika orang yang shalat bangun dari ruku’ hendaknya mengangkat kedua tangannya seraya berkata “samiAllahu liman hamidah” Rasulullah ﷺ bersabda:
عَن عَبدِ اللهِ بِن عُمَر رَضِيَ اللهَ عَنهَمَا قَال رَاَيتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ إِذَ ا قَامَا الصَلاَةِ رَفَعَ يَدَيهِ حَتَّي يَكُونُا
حَذوَ مَنكِبَيهِ  وَكَانَ يَفعَلُ ذَالِكَ حِينَ يُكَبِّرُ للرُّكُوع  وَيَفعَلُ ذَلِكَ إِذَا رَفَعَ رَاسَهُ مِن الرُّكُوعِ وَيَقُول سَمِعَ اللهَ
لِمَن حَمِدَهُ وَلا يَفعَلُ ذَالِكَ فِي السُجُودِ
“ Dari Abdullah bin Umar RA berkata, aku melihat Rasulullah ﷺ apabila berdiri untuk shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan pundaknya,. Beliau juga melakukan seperti itu ketika takbir untuk ruku’ dan ketika mengangkat kepalanya bangkit dari ruku’ sambil mengucapkan “SAMIALLAHU LIMAN HAMIDAH” (semoga Allah mendengar orang yang memujiNya) namun beliau tidak melakukan seperti itu ketika akan sujud”. (HR Bukhari dan Muslim)
sebagaimana Nabi ﷺ juga  bersabda:
ثُمَّ ارفَع حَتَى تَعتَدِل قَائِمًا
“,,,, kemudian hendaklah kamu bangun, sehingga kamu berdiri lurus.”
Jika seseorang yang sedang shalat, mengangkat kepalanya dari ruku’ lalu sujud, kemudian ia ragu, apakah ia telah menyempurnakan i’tidalnya atau belum, maka hukumnya ia harus mengulang i’tidalnya lalu sujud lagi. Dan janganlah mushalli (orang yang shalat) mengangkat kepalanya dari ruku’ kecuali niat untuk i’tidal. Akan tetapi beda halnya jika darurat, semisal ketia ia ruku’ ia melihat seekor ular di sekitar tempat ia shalat, maka ketika ia mengangkat kepalanya karena takut, tidak dihukumi sebagai i’tidal. Menurut Abu Hanifah dan Muhammad Mengerjakan rukun ini (I’tidal)  hukumnya wajib, maka konsekuwensinya jika meninggalkan karena lupa maka ia harus menggantinya dengan sujud sahwi.[12] Dan jika meninggalkannya dengan sengaja, maka hukumnya sangat makruh dan harus mengulang shalatnya untuk menyempurnakan shalatnya yang pertama.
Mushali tidak boleh memanjangkan i’tidalnya, karena memanjangkan i’tidal dengan sengaja ketika shalat, menyebabkan batalnya shalat. Ada tiga pendapat tentang ini, qoul yang ashah dari tiga pendapat itu, yang diungkapkan Imam Haramain, dan diputuskan pula oleh Al-Baghawi, hukum shalatnya batal, kecuali ditempat-tempat yang dibenarkan syariat untuk memanjangkannya, seperti pada waktu qunut atau shalat tasbih.
Qoul yang kedua mengatakan: hukum shalatnya tidak batal. Adapun pendapat ketiga: jika ia memanjangkan i’tidalnya dengan membaca dzikir-dzikir yang lain yang tidak dimaksudkan sebagai qunut, maka shalatnya tidak batal. Dan qoul ini yang dipilih Imam Nawawi seraya mengatakan bahwa itulah qoul yang rojih. Maka menurut apa yang dishohihkan Imam Nawawi ini, disebutkan didalam kitab Al-Minhaj bahwa batas panjangnya i’tidal itu harus ditetapkan, seperti panjangnya berdiri untuk membaca, demikian yang dinukil Al-Khawarizmi. Begitu pula jarak lamanya seperti duduk diantara duduk sujud, dan duduk tasyahud, agar ada perbedaan antara keduanya.
Adapun dalam masalah posisi tangan setelah bangkit dari ruku’, para ulama ahli fikih berbeda pendapat. Ada dua peendapat dikalangan ulama ahli fikih.
 Pendapat pertama: Qabdh (sedekap, tangan kanan diletakkan diatas tangan kiri) sehingga sama dengan posisi tangan ketika berdiri sebelum ruku’. Ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalih dengan hadits seorang sahabat yang bernama Wa’il ibnu Hujr RA yang menerangkan tata cara shalat Nabi ﷺ. Wa’il menyebutkan:
كَنَا اِذَا قَامَ فِي الصَلاةِ قَبضٌ عَلَى شِمَالِهِ بيَمِينِهِ
“Sesungguhnya ketika berdiri dalam shalat, Nabi ﷺ memegang lengan kirinya dengan lengan kanannya (bersedekap)” (HR Al-Baihaqi dan Ath-Thabari)
Menurut pendapat pertama ini, bersedekap disaat berdiri bersifat umum, baik sebelum ruku’ maupun setelahnya. Pendapat ini yang dipilih oleh syaikh Abdullah bin Baz
Pendapat kedua: Irsal (kedua tangan dilepas disamping badan, tidak bersedekap). Alasannya tidak ada dalil dari as-Sunnah yang secara jelas menunjukkan qabdh ketika berdiri i’tidal. Adapun hadits Wa’il RA yang dijadikan sebagai dalil qabdh sama sekali tidak menunjukkan qabdh setelah ruku’, karena qabdh yang ada dalim hadits Wa’il adalah sebelum rukuk. Ini adalah pendapat yang dipilih oleh syaikh al-Albani.
Imam Ahmad berkata: “ apabila seseorang telah mengangkat kepalanya dari ruku’ (i’tidal), maka dia boleh irsal, (kedua tangan dilepas disamping badan, tidak bersedekap) atau meletakkan tangan kanannya diatas tangan kirinya (qabdh).[13]
6.      Sujud
Sujud adalah bagian dari rukun shalat, sebagaiman firman Allah SWT
اركَعُو وَ اسجُدُوا
“Rukuklah dan sujudlah”
Batas minimal sujud seorang mushalli, ia wajib meletakkan dahinya diatas bumi, ulama Syafi’iyah menegaskan, bukan hanya diletak akan tetapi menekan dahi itu kebumi, jika mushalli bersujud diatas rumput atau tikar, maka ia tetap wajib menekan dahinya kebumi, hingga berbekas didahinya. Hujjahnya ialah sabda Rasulullah SAW
إِذَا سَجَدتَ فَمَكِّن جَبهَتَكَ مِنَ الأَرضِ وَلاَ تَنقُر نَقرًا
“apabila kamu bersujud, hendaklah kamu menekankan dahimukebumi dan jangan kamu mencecah-cecah semata”. (Riwayat Ibnu Hibban dalam shahihnya)
Tidak sempurna sujud seseorang apabila hanya pelipisnya, atau hidungnya, atau bahkan sujud diatas sorbannya. Lalu Apakah wajib bagi mushalli  meletakkan kedua telapak tangannya, kedua lututnya, kedua ujung kakinya, bersamaan dengan dahinya? Ada dua pendapat menjawab pertanyaan ini, pendapat pertama, yang adzar pada Imam Rafi’i ialah tidak wajib. Adapun pendapat kedua yang adzar pada Imam Nawawi wajib. Berarti jumlah anggota sujud ada tujuh menurut ulama Syafi’iyah yaitu: “dahi, telapak tangan, kedua lutut, jari-jari kedua kaki yang dalam”.[14]
Disyariatkan ketika sujud, supaya bagian anggota bawah badan (bagian punggung) lebih tinggi dari bagian atas (bagian kepala) menurut qaul yang ashah, sebab Al-Bara’ bin Azib meninggikan punggungnya diwaktu sujud, seraya berkata “beginilah yang dilakukan Rasulullah SAW” demikian diriwayatkan Abu Daud dan AN-Nasa’I dan dishohihkan Ibnu Hibban.
Apabila kesulitan mengangkat bagian anggota bawah keatas, apakah wajib meletakkan alas seperti bantal ditempat sujud untuk meletakkan dahinya keatas alas itu? Ada dua pendapat, yang rojih seperti didalam Syarh Al-Kabir, tidak wajib. Dan dishohihkan didalam Syarh As-Shagir wajib.
Dan seandainya didahinya ada luka dan dibalutnya dengan kain, kemudian dia bersujud diatas buntalan kain tersebut, hukumnya mencukupi, dan ia tak perlu mengqada’. Kalau ia tidak mampu bersujud karena suatu illat(sebab) hendaknya ia mengisyarat dengan kepala. Dan jika tidak mampu dengan kepalanya maka beri isyarat dengan matanya, dan tidak wajib untuknya mngqada’.
7.      Duduk diantara dua sujud
Menurut mayoritas ulama, duduk diantara dua sujud termasuk fardhu dalam shalat. Sedang menurut Hanafiyah hanya wajib tidak sampai fardhu, karena dalil yang berbunyi, “kemudian bangkitlah dari sujud dan tuma’ninah dalam duduk”.
Ulama’ Syafi’iyah menambahkan: bangundari sujudnya harus disertai niat, jika ia bangun karena darurat dan tanpa ada niat maka itu tidak termasuk bangun dari sujud. Dan jangan terlalu lama dalam duduk dan I’tidal kkarena keduanya adalah rukun yang bukan dzatnya, hanya saja untuk memisahkan dua sujud.
Jumhur ulama’ berpendapat bahwa disunnahkan bagi wanita ataupun pria ketika duduk diantara dua sujud posisi kaki dalam keadaan iftirros, ( duduk diatas telapak kaki bagian kiri, dan posisi kaki kanan tegak dan menghadap kiblat, dan meletakkan kedua tangannya diatas kedua lututnya sambil merenggangkan jari-jari tangan dan kiri). Adapun menurut Hanafi, posisi duduk ketika duduk diantara dua sujud adalah tawarruk (kaki kiri masuk kedalam, dan duduk menyentuh tanah sedang posisi kaki kanan tegak dan menghadap kiblat)
Dalil yang digunakan jumhur adalah, hadits Abi Hamid As-Sya’idi, tentang sifat shalat Nabi Muhammad ﷺ:
ثُمَّ ثَنِيَ رِجله يُسرى, وَقَعَدَ عَلَيهَا, ثمَّ اعتدل حَتَّى رجعَ كل عظم فى مَوضِعِهِ, ثم هوى ساجدًا
“ kemudian melipat kaki kiri dan mendudukinya, lantas duduk tegak hingga semua persendian kembali pada tempatnya semula, setelah itu baru sujud kembali”.
8.      Tuma’ninah pada ruku’, i’tidal, sujud dan duduk antara dua sujud
Menurut Hanafiyah hukum tuma’ninah adalah wajib. Dan menurut Malikiyah dan Hanabilah, tuma’ninah adalah bagian dari ruku. Sedang menurut Syafi’iyah tuma’ninah ialah syarat pada rukun.[15]
Rasulullah ﷺ  bersabda:
إِذَا قُمتَ إِلَى الصَّلَاة فأسبغ الوَضُوء, ثُمَّ استِقبَل القِبلَة فَكَبِّر, ثمَّ اقرأ مَا تَيسَر مَعَكَ مِنَ القران, ثَمَّ اركع حَتَّى
راكِعا, ثم ارفع حتى تعتدِلَ قَئِمَا, ثُمَّ السجد حتى تطمَئنَّ سَاجدًا, ثم ارفع حتى تطمَئنَّ جَلِسًا, ثم اسجد حتى تطمئنّ
ساجدًا, ثم افعل ذالك في صلاتكَ كُّهَا
“ Apabila engkau mendirikan shalat, maka mulailah dengan wudhu, kemudian menghadaplah ke kiblat, kemuudian bacalah, bacaan Al-Qur’an, kemudian sujudlah sampai engkau merasa tenang, kemudian bangkitlah untuk i’tidal smapai engkau merasa tenang, kemudian sujudlah sampai engkau meras tenang, kemudian bangkitlah untuk duduk sampai engkau merasa tenang, kemudian sujudlah sampai engkau merasa tenang, dan lakukanlah itu dalam setiap shalatmu shalatmu”.
Dan ini adalah dalil wajibnya tuma’ninah.
Hakikat Tuma’ninah orang yang ruku', I’tidal, sujud, duduk antara dua sujud ialah: berdiri bertahan pada kondisinya untuk beberapa lama, yaitu selama ia membaca “SubhanAllah” satu kali. Jika ia menambah tuma;ninahnya lebih dari ukurat waktu tersebut, hukumnya sunnah.[16]
9.      Duduk tasyahud akhir
Tasyahud adalah salah satu gerakan shalat yang berada pada rakaat terakhir atau pada rakaat kedua. Adapun mengisyaratkan dengan jari telunjuk (mengangkatnya) maka ia telah mengikuti petunjuk Nabi Muhammad ﷺ  dalam melaksanakan shalatnya. Adapun kapan waktu mengangkatnya (jari telunjuk) adalah masalah afdhaliyyah (yang lebih utama)
Ada sebuah riwayat dari Ibnu Umar RA:
أَنَّ النَّبِي ﷺ  كَانَ إِذَا جَلَسَ فِي الصَّلَاةِ وَضَعَ يَدَهُ اليُمنَى عَلَى رُكبَتِهِ وَرَفَعَ إِصبَعَهُ التي تَلِي الإبهَام يَدعُو بِهَا وَيَدَهُ اليُسرَى عَلَى رُكبَـِهِ بَاسِطَهَا عَلَيهِ
“ Sesungguhnya Nabi ﷺ saat duduk dalam shalatnya meletakkan telapak tangan kanannya diatas lututnya dan mengangkat jari sebelah jempolnya (telunjuk). Beliau berdoa dengannya, sedangkan telapak tangan kirinya diletakkan diatas lutut yang satunya. Beliau membuka telapak tangan kiri yang ada diatas lutut”.( HR Tirmidzi)
Maksud sabda Beliau ‘dan memngangkat jari sebelah jempolnya (telunjuk) yang digunakan berdoa oleh beliau’ menunjukkan bahwa mengangkat telunjuk dimulai ketika berdoa dalam tasyahud. Adapun lafazh doa dimulai dimulai dari dua kalimat syahadat karena didalamnya terdapat pengakuan dan penetapan ke Maha Esaan Allah Ta’ala, sedangkan hal itu adalah sebab doa lebih berpeluang dikabulkan. Selanjutnya mulailah mengucapkan (Allahumma shalli ‘ala Muhammad) hungga akhir tasyahud dan akhir salam.adapun awal tasyahud (Attahiyyatulillah sampai ucapan wa ‘ala ibadillahi sholihin) bukanlah termasuk doa, namun itu adalah memuji Allah dan doa keselamatan bagi hamba-Nya.
Adapun hukum menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud, para ulama berbeda pendapat tentang ini, sedangkan menurut ulama Syafi’iyah: orang yang sedang tasyahud tidak usah menggerakkan jari telunjuknya.[17] Sedang menurut Hanbali: tidak menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.[18] Menurut Malikiyah: orang sedang tasyahud hendaknya, disertai dengan menggerakkan jari telunjuknya kesamping kanan dan kesamping kiri hingga salam.[19] Menurut Hanafiyah: tidak menggerakkan jari telunjuk ketika tasyahud.
10.  Salawat atas Nabi Muhammad ﷺ
Hukum Shalawat atas Nabi Muhammad ﷺ ada dua pendapat: menurut Syafi’iyah dan Hanbali ialah: sunnah hukumnya ketika duduk tasyahud pertama, tapi wajib dibaca ketika duduk di tasyahud kedua.[20] Sebagaimana hadits yang telah diriwayatkan Ka’ab dari Ajroh berkata:
فَقَلنَا قَد عَرَفنَا كيفَ نُسَلم عَلَيكَ فَكَيفَ نصَلي عَلَيكَ؟ قَاَلوا اللهم صل على محمد وعل ال محمد كما صليت
على ابراهيم وبارك علي محمد وال محمد كما بركت على إبراهيم ثم تسلمون علي
“Maka kami (para sahabat bertanya) wahai Rasulullah kami telah tau bagaimana mengucapkan salam kepadamu, lalu bagaimana cara kami bersholawat kepada engkau,? Rasulullah ﷺ menjawab ‘ katakanlah Shalli Ala Muhammad wa ala ali Muhammad kama sholaita ala Ibrahim wa baroka ala Muhammad wa ali Muhammad kama barokta ala Ibrahim,”
Adapun menurut Malikiyah membaca Shalawat Nabi di duduk tasyahud tidak wajib[21]. Akan tetapi jika seseorang meninggalkan tasyahud dan sholawat atas Nabi Muhammad ﷺ di shalatnya, maka rusaklah shalatnya, dan ia harus mengulang tasyahud dan shalawat tersebut.[22]
11.  Salam pertama dan niat keluar dari shalat
Salam adalah bagian dari rukun shalat. Hukum salam dalam shalat adalah wajib, dan tidak sah sholat seseorang jika meninggalkan salam.[23] Sedangkan menurut Hanafiyah, salam tidaklah wajib.[24] Dan diperintahkan bagi orang yang shalat, untuk mengucapkan dua kali salam diakhir shalatnya, baik imam ataupun ma’mum, ataupun shalat sendirian. Dan yang diucapkan tiap salam adalah “Assalamualaikum warahmatullah”.[25]Rasulullah ﷺ bersabda:
تَحرِمُهَا التَكبير وَتَحليلُهَا التَسلِيم
“ shalat di mulai dengan takbir, dan diakhiri dengan salam”
Dan janganlah mengganti lafadz ‘assalamualaikum’ dengan lafadz yang lain, misal salami alaikum, atau salamuallahi alaikum. Karena sudah sangat jelas hadits rasul bahwa yang harus diucapkan adalah lafazh  Assalamualaikum, dan bagi siapa yang menggantinya dengan sengaja maka batal sholatnya.[26]
Bolehkah mengucapkan lafazh assalamualaikum dengan tanwin? Ada dua pendapat, menurut Rafi’i: boleh mengucapkan salam dengan tanwin, di qiyaskan pada tasyahud karena tanwin berada setelah alif lam. Adapun menurut Imam Nawawi: Nash yang paling shahih adalah, tidak diperbolehkan.
Ada dua pendapat tentang hukum niat keluar dari sholat, pendapat pertama ialah wajib, ini pendapat yang dipilih oleh syaikh, karena salam adalah wajib di setiap akhir sholat, maka wajib meniatkannya, seperti niat ketika takbiratul ihram karena salam adalah lafzh yang sering diucapkan manusia, jadi meniatkannya agar ada pembeda antara salam di akhir sholat dengan salam dikehidupan sehari-hari.
Adapun pendapat yang kedua: tidaklah wajib, karena salam tidaklah sama dengan takbiratul ihram, karena takbir itu amalannya dengan niat, sedangkan salam tidak. Wallahu A’lam
E.     Penutup
Dapat disimpulkan bahwa setiap rukun-rukun dalam shalat harus kita kerjakan. Dan  wajib mengulang shalat jika terjadi kecacatan dalam shalat dengan sengaja. Dan harus mengganti gerakan shalat yang tertinggal baik karena lupa ataupun lalai, serta di akhiri dengan sujud sahwi sebelum salam.
Adapun ikhtilaf para Ulama dalam rukun-rukun shalat bukanlah sebuah permasalahan, karena rukun-rukun shalat termasuk bagian dari fikih, dan fikih adalah suatu pembahasan yang furu’ yang didalamnya banyak ikhtilaf-ikhtilaf para Ulama yang saling memiliki hujjah atau dalil sebagai sandaran. Yang dianjurkan untuk kita adalah meneliti dan mencari kebenaran tentang keshohihan hadits yang digunakan sandaran para ulama’, dan memilih pendapat yang lebih mendekati kebenaran. Jangan hanya taqlid, tapi harus ittiba’ dan memiliki dalil yang kuat sebagai sandaran.
Demikian sedikit penjelasan mengenai rukun-rukun shalat, yang tentunya masih jauh dari kesempurnaan. Harapan besar bagi penulis, semoga tulisan ini dapat bermanfaat bagi penulis dan untuk orang lain. Dan semoga ini bisa menjadi amal pahala untuk penulis dan pembaca nantinya. Waallahua’lam.



[1] Ibrohim Amin, Mu’jam Wasith, jild.2, hal 395
[2] Wahbah az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adilatuhu, (Depok: Gema Insani, 2013), penj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, cet. ke-4, jild.2, hal. 21
[3] Imam Taqiyuddin Abu Bakar Muhammad al-Husaini ad-Dimasyqi As-Syafi’i, Kifayat al Akhyar, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 2012), cet. ke-6, jild.1, hal.226
[4] Ibnu Qudamah, Al-Mughni, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), cet. ke-1, jild.2, hal. 18
[5] Salim bin Samir Al-Hadromi, Matan Safinatun Naja, (Semarang: Karya Toha Putra) hal 13
[6] Imam Abi Zakariya Yahya bin Syirof Nawawi Ad-Damasyqi, Raudhoh Tholibin, (Saudi: Dar ‘Alim al-Kutub) hal 337
[7] رواه ابن خزيمة
[8] Ibnu Qodamah, Al-Mughni, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), cet. ke-1, jild.2, hal. 59        
[9] Abu Muhammad Abdullah Bin Ahmad Bin Muhammad Ibnu Qadamah al-Hanbali, Al-Mughni, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2007), cet. ke-1, jild.2, hal.576
[10] Wizarotul Auqof wa Su’uni Islamiyah, Mausu’ah Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, (Kuwait, Tobaatu Dzatu Salam) jild. 11, hal. 355
[11] Imam Taqiyuddin Abu Bakr Bin Muhammad Al-Husaini, Kifayat al-Akhyar, (Dar al-Kutub al- Ilmiyah) jild.1,hal. 240
[12] Wahbah Az-Zuhaili, Fiqh Islam wa Adillatuhu, (Depok: Gema Insani, 2013), penj. Abdul Hayyie al-Kattani dkk, cet.ke-4, jild.2 hal. 47
[13] Ali bin Sulaiman al-Mardawi, jild. 2, hal. 63
[14] Salim Bin Samir Al-Hadromi, Safinatun Naja,... hal 15
[15] Wahbah Az-Zuhaili, Al-Wajiz fi fikih Islami, jilid1,hal 167
[16] Abu Bakr Jabir Al-Jazair, Minhajul Muslim, hal 306
[17] Abdurrahman Al-Jazari, Kitab Fiqih ‘ala Madzab Arba’ah, (Beirut: Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 2006), hal 139
[18] Wizarotul Auqof Wa Suun Islamiyah, Al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah,  cet. ke-2, jild 27, hal 101
[19] Ibid
[20] Adil al-Aziz, Tamam al-Minah fi fiqh al-kitab wa shohih as-sunnah, (Alexandrea: Dar al-Aqidah,2009) jild.1, hal. 271
[21] Ibid                              
[22] Imam Abi Abdullah Muhammad bin Idris Assyafi;i, Al-Umm, (Beirut: Dar Al-Fikr, 2009), cet ke-1, jild.1, hal. 135
[23] Imam Abi Huain Yahya bin abi Khoir Al-Imran as-Syafi’i al-Yamani, al-Bayan fi Syarh Muhadzab, (Beirut: Dar Al Fikr), cet. ke-1, jild.1, hal. 333
[24] Ibid
[25] Ibid, hal. 139
[26] Imam Taqiyuddin Abi Bakr bin Muhammad al-Husaini, Kifayat al- Akhyar, (Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah), jild.1 hal. 165